Sejarah Sital



Desa Sital pada awalnya merupakan sebuah dusun bagian dari Desa Leubang Kecamatan Simeulue Timur Kewedanan Simeulue Kabupaten Aceh Barat, Kewedanan Simeulue pada saat itu dipimpin oleh T. Raja Mahmud, seiring perjalan waktu status kewedanan Simeulue berubah menjadi perwakilan Kabupaten (PERWAKAB) yang dipimpin oleh Tgk. Mohd. Rasyidin. sejak perubahan status tersebut Perwakilan Kabupaten Simeulue merencanakan pemekaran desa yang ada disimeulue yang salah satunya adalah Desa Leubang dimekarkan menjadi dua Desa dengan menjadikan dusun sital menjadi Desa Sital. Bergulirnya kabar pemekaran tersebut disambut baik oleh Masyarakat dusun Sital, Masyarakat mulai melakukan musyawarah-musyawarah hungga akhirnya membentuk struktur pemerintahan pada Akhir Tahun 1961, pada saat itu Bapak Datuk JIB dipilih sebagai Pejabat Kepala Desa dan Bapak MAWARDI sebagai wakil Kepala Desa setelah terbentuknya Pemerintah Desa sebagai upaya terus dilakukan untuk berbenah diri diantaranya adalah desa sital menjadi duah buah dusun yaitu dusun sembuk dan juar. 

Namun sejak terbentuknya Pemerintah Desa Sital, pemekaran yang dinanti tidak kunjung tiba, bahkan sampai status pulau Simeulue menjadi Kabupaten Administratif pun status Desa ini masih non definitif, dan yang paling memperihatinkan adalah Desa Sital dalam penantian panjangnya tidak memperoleh tunjangan dana dari Pemerintah untuk menunjang kegiatan Pemerintahannya.


Pada tanggal 27 Juni 2000 Kepala Desa Sital menyampaikan surat nomor : 125/038/2000 kepada Bupati Simeulue untuk mempertanyakan status Desa Sital, dan Alhamdulillah  pada tanggal 06 April 2021 mensahkan Desa Sital  sebagai Desa Persiapan, akhirnya harapan masyarakat Desa ini terjawab pada tanggal 21 April 2021 pada hari itu Desa Sital diresmikan oleh Bupati Simeulue (Bapak Drs. Darmili) menjadi Desa Otonom seperti Desa lainnya.


Sejak diresmikan menjadi Desa Devinitif selanjutnya Desa Sital yang mulanya terdiri dari dua Dusun, dimekarkan lagi menjadi tiga Dusun yaitu Dusun Juar, Dusun Sembuk, dan Dusun Alimao Saring, untuk melengkapi struktur Pemerintahan, pada saat itu Kepala Desa Sital yang dijabat oleh (Almarhum Bapak Joni Ibnuda) menyusun struktur pemerintahan yang baru, yang terdiri dari Kepala Urusan, Kepala Dusun, Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa, Kerjrun Blang dan pimpinan adat/organisasi yang ada di Desa.


===============Terima Kasih==================




Sital

Alamat
Jl. T.Banurullah
Phone
082160003711
Email
[email protected]
Website
sital.sigapaceh.id

Kontak Kami

Silahkan Kirim Tanggapan Anda Mengenai Website ini atau Sistem Kami Saat Ini.

Total Pengunjung

23.204